Produk Ilegal Beredar Bebas

Produk Ilegal Beredar Bebas

Dinkoperindag Tanpa PPNS TUBEI, BE - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lebong membutuhkan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengoptimalkan pengawasan dan penertiban barang ilegal di pasar yang merugikan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Diskoperindag  Kabupaten Lebong Drs Erlangga Idrus MSi kepada wartawan Selasa (5/2) kemarin.

\"DSCF8177\"

\"Selama ini, kami belum memiliki PPNS untuk melakukan penyelidikan dan penertiban produk ilegal yang beredar di pasaran,\" jelas Erlangga Idrus kepada wartawan di ruang kerjanya.

Menurut dia, keberadaan PPNS ini cukup penting dalam meminimalisir peredaran barang elektronik, pangan ilegal, makanan kedaluwarsa, rusak, mengandung zat kimia, praktik penimbunan barang dan lainnya yang merugikan masyarakat khususnya konsumen. \"Untuk itu, kita minta kepada BKD Lebong untuk melakukan Diklat untuk PPNS. Saat ini minimal kita di Dinas Koperasi ini membutuhkan dua orang PPNS dalam mengoptimalkan pengawasan barang yang beredar di pasaran,\" ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini, pengawasan barang beredar di pasaran kurang optimal, karena tidak disertai tindakan yang dapat menimbulkan efek jera kepada pedagang, sehingga peredaran barang-barang yang merugikan masyarakat terus berlangsung. \"Bagi pedagang yang kedapatan menjual barang-barang yang merugikan keuangan dan kesehatan hanya dilakukan pembinaan dan himbauan saja, tanpa ada tindakan karena kami belum memiliki PPNS,\" lanjutnya.

Untuk itu, sebelum adanya PPNS di Dinas Koperasi Perindustrian dan perdagangan Lebong, pihaknya berharap masyarakat menjadi konsumen yang cerdas yaitu teliti sebelum membeli, perhatikan label dan masa kadaluwarsa, pastikan produk yang dibeli miliki tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).

\"Kami berharap masyarakat cerdas untuk melakukan pengecekan sebelum melakukan pembelian, jangan sampai membeli barang ilegal dan habis masa berlakunya dan pemilik toko hendaknya jangan menjual barang ilegal, rusak dan kadaluwarsa. Selain itu, kami mengimbau masyarakat untuk melapor, apabila ditemukan barang-barang ilegal, rusak, kedaluwarsa kepada petugas yang berwenang untuk ditindaklanjuti, untuk mencegah penyebaran barang lebih luas yang merugikan masyarakat lainnya,\" pungkas Erlangga.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: